iklan Konferensi pers Imigrasi Kelas I TPI Jambi. Foto : Andri / Jambiupdate
Konferensi pers Imigrasi Kelas I TPI Jambi. Foto : Andri / Jambiupdate
JAMBIUPDATE.CO,JAMBI - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi menunda proses pengurusan TKI yang diduga Non prosedural sebanyak 318 orang. Hal ini dilakukan karena stigma Jambi yang selama ini disebut kantungnya TKI Ilegal, serta sebagai antisipasi tindak pidana perdagangan orang.
 
Heru Santoso, Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi menyampaikan tahun 2018 memang terjadi peningkatan penundaan paspor dari tahun sebelumnya. " Tahun 2018 ada 318 kasus , meningkat dibanding 144 pada 2017," sampainya saat konferensi pers kepada awak media di kantornya (31/12).
 
Tetapi dari jumlah 318 kasus kata Heru menyebut memang ada beberapa kasus yang bisa membuktikan bahwa pemohon TKI tersebut benar akan melakukan kunjungan keluarga saja di luar negeri bukan untuk bekerja. "Artinya kita tidak mempersulit tetapi kita melindungi WNI agar tidak diperdagangkan di luar negeri," ujarnya.
 
Sementara secara total , untuk penerbitan passpor ditahun ini Heru menyampaikan ada 20.916 yang diterbitkan. "Yang terbanyak masih di Imigrasi Kelas I TPI Jambi sebanyak 18.589 paspor.Kemudian di Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi di Kabupaten Bungo sebanyak 2.327 paspor," pungkasnya (aba)

Berita Terkait



add images