JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Calon anggota DPR RI Rahmad Derita harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi. Ini setelah dirinya diduga menyalahi aturan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) yang dimulai sejak 23 Septermber 2018.
Caleg PPP itu diduga melakukan kampanye terselebung dengan masuk ke sekolah dengan melibatkan guru dan ASN. Ini diketahui dengan tersebarnya foto kegiatan Rahmad Derita di akun media sosial facebook.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi mengatakan, kegiatan itu telah dimasukkan sebagai temuan tahap awal. Kedepan temuan itu akan di proses Sentra Gakkumdu. Informasi terakhir masih dalam proses penyelidikan, ujarnya, (1/1).
Asnawi menyebutkan, Bawaslu sudah mengagendakan pemanggilan kepada para pihak terkait. Dalam waktu dekat pemanggilan akan dimulai, termasuk untuk Rahmad Derita.
Kita sudah agendakan semua. Nanti akan kita panggil untuk klarifikasi,termasuk yang bersangkutan hingga ke pihak-pihak sekolah, bebernya. (aiz)