iklan 20 terdakwa kasus penyelundupan ratusan ribu Baby Lobster saat mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (2/1). Foto : Ist For Jambiupdate
20 terdakwa kasus penyelundupan ratusan ribu Baby Lobster saat mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (2/1). Foto : Ist For Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (2/1) menggelar sidang putusan 20 terdakwa kasus penyelundupan ratusan ribu ekor Baby Lobster dengan kerugian mencapai Rp 14 miliar. 

Dalam vonis tersebut, masing-masing terdakwa divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara. Ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara. Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Edi Pramono.

"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah. Menjatuhkan hukuman kepada saudara selama 8 bulan kurungan," ujar Edi Pramono membacakan vonis terhadap masing-masing terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.

Tidak hanya pidana penjara. 20 terdakwa tersebut masing-masing dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 15 hari kurungan penjara.

20 terdakwa tersebut yakni, Agus Sunaryo, Suhendra, Junaidi, Robby Rosya Amir, Sudirman, Bayu Firmansyah, Muhammad Thahir, Arief Fadly, Agus Afandi, Novrieza Ariansyah, Nanang Hermawan, Imam Susanto, Mardi Apriyanto, Hendra Saputra, Van Anggi, Mustamar, Erik Irawan, Kader Tirta Yasa, Mardi Apriyatno dan Yoswa.

Mereka dijerat sebagaimana pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Jo pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP Jo pasal 53 KUHP. (pds)


Berita Terkait



add images