iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ada 70 lebih Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Manap Kota Jambi tidak diperpanjang kontraknya.

Direktur RSUD Abdul Manap Kota Jambi Rudi Pardede mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan sewajarnya sesuai dengan kebutuhan rumah sakit. 

"Mereka ini kan Tenaga Kerja Kontrak dan di dalam kontrak juga dibunyikan. Jadi memang yang tahun 2018 ini tidak kita perpanjang," katanya.

Kata Dia, proses evaluasi tenaga kerja kontrak biasanya dilakukan setahun sekali, tidak menutup kemungkinan bagi tenaga kerja kontrak yang berprestasi akan dipanggil kembali untuk bekerja. 

"Bisa saja jika ada penambahan ruangan atau kebutuhan rumah sakit nanti mereka akan kita panggil kembali," katanya.

BACA JUGA : Nah Loh¦ Puluhan TKK RSUD Abdul Manap Diberhentikan

Rudi juga menegaskan evaluasi bukan hanya dilakukan bagi tenaga kerja kontrak tahun 2018 saja, akan tetapi tenaga kerja kontrak yang lama juga dilakukan evaluasi setiap tahunnya. "Yang lama juga kita evaluasi," katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images