iklan FOTO : FAIZARMAN/JE PEMILU : Komisioner KPU dan jajaran melakukan faktualisasi data pemilih dengan turun langsung ke tingkat bawah. Usai penetapan DPT, KPU fokus maksimalkan DPTb dan DPK.
FOTO : FAIZARMAN/JE PEMILU : Komisioner KPU dan jajaran melakukan faktualisasi data pemilih dengan turun langsung ke tingkat bawah. Usai penetapan DPT, KPU fokus maksimalkan DPTb dan DPK.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi terus maksimalkan data pemilih untuk Pemilu 2019. Salah satunya memetakan potensi daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK). 

DPK merupakan pemilih yang tidak mempunyai e-KTP namun belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sementara pemilih tambahan adalah pemilih yang ditambah sebelum pemilihan. 

DPK ini harus berdomisili daerah setempat sesuai daerah pemilihan," ujar Sanusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi. 

Sanusi mengatakan, pendataan dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan. Ini dikarenakan untuk mengetahui jumlah kebutuhan surat suara sebelum pencoblosan. 

Sejak 15 September hingga 28 Desember, kata Sanusi, KPU telah menghimpun 1.101 Daftar Pemilih khusus. Sementara untuk DPT tambahan sebanyak 244 orang. Itu data awal yang kita miliki. Ini kita maksimalkan terus, ungkapnya. (aiz)


Berita Terkait



add images