iklan FOTO : FAIZARMAN/JE PEMILIH : Komisioner KPU menggelar rapat koordinasi bersama peserta Pemilu 2019. Hadapi Pemilu, pemilih non e-KTP bisa diakamodir penyelenggara untuk menggunakan hak pilih.
FOTO : FAIZARMAN/JE PEMILIH : Komisioner KPU menggelar rapat koordinasi bersama peserta Pemilu 2019. Hadapi Pemilu, pemilih non e-KTP bisa diakamodir penyelenggara untuk menggunakan hak pilih.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengakamodir pengguna surat keterangan (surket) pada pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Surket merupakan surat yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi mereka yang tidak memiliki e-KTP.

Komisioner KPU Provinsi Jambi Nur Kholik membenarkan adanya atuan baru yang dikeluarkan KPU RI. Aturan itu tertuang dalam Peraturan  Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 37 tahun 2018. 

Benar, ada aturan baru pada pasal 4 PKPU nomor 37 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih, ujarnya.

Dalam aturan baru itu, kata Nur Kholik, disebutkan secara jelas jika pemilih belum mempunyai KTP-e dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.  

Kita baru menerima kemarin, ini akan kita sampaikan ke jajaran, ungkapnya. (aiz)


Berita Terkait



add images