iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penetapan tersangka 12 anggota DPRD Provinsi Jambi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kursi parlemen menjadi tak efektif. Apalagi, hingga kini sebagaian dari partai politik belum mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sedangkan batas akhir pengajuan PAW paling lambat enam bulan sebelum masa bakti anggota DPRD Provinsi berakhir. Jika tidak, artinya proses PAW tidak bisa lagi di proses mengingat masa kerja akan berakhir pada September 2019.

Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi mengatakan jika pangajuan PAW kepada KPU harus dilakukan enam bulan sebelum masa bakti habis. Jika berakhir September, diperkirakan Februari sudah harus disampaikan kepada penyelenggara.  

"Sampai saat ini belum ada partai yang mengajukan PAW. Pengajuan itu paling lambat 6 bulan sebelum masa periodesasi berkahir," ujarnya, (3/1).

Sanusi menyebutkan jika pengajuan PAW bukanlah hak KPU, melainkan dari partai politik. KPU hanya memberikan nama pengganti sesuai dengan daerah pemilihan dan peringkat perolehan suara.  

"Itu tergantung partai politik saja, kita hanya menerima permohonan, jika masuk kita akan proses," katanya. (aiz)


Berita Terkait



add images