iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi selama tahun 2018 mencatat lebih dari 30 kasus temuan dengan jumlah kerugian mencapai Rp 900 hingga Rp 1 Miliar. 

Nilai kerugian itu meningkat drastis jika dibandingkan tahun 2017 yang hanya Rp 345 juta.

Kepala BPOM Provinsi Jambi, Antoni Asdi mengatakan, dari sejumlah temuan di lapangan terdapat beberapa kategori, mulai dari obat, kosmetik.

Adapun jumlah temuan item terbanyak yang tidak memiliki izin resmi dari BPOM selama 2018 di lapangan yaitu kosmetik sebanyak 466 item, diikuti obat tradisional sebanyak 107 item dan pangan 10 item.

Sedangkan, untuk obat daftar G atau yang dijual secara ilegal BPOM menemukan sebanyak 832 item, sampainya saat ditemui awak media, Jumat (4/1).
Sebagai bentuk kepedulian BPOM terhadap masyarakat Provinsi Jambi, Ia menghimbau terhadap masyarakat jangan terlalu cepat tergiur oleh iklan dari media maupun promosi perorangan.

Jadilah konsumen yang cerdas, sebagai bentuk kehat-hatian silahkan konsumen untuk instal aplikasi cek BPOM di playstore agar bisa melihat teregistrasi atau tidak catatan nomor registrasinya yang dikeluarkan oleh BPOM. Kecuali industri rumah tangga memang belum terkoneksi dengan aplikasi BPOM, tegasnya. (aba)


Berita Terkait



add images