iklan Ilustrasi. Foto : net
Ilustrasi. Foto : net

JAMBIUDPATE.CO, JAMBI - Polresta Jambi tidak memberikan ampun kepada anggotanya yang melanggar. Ini dibuktikan dengan adanya anggota yang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Dari data yang dihimpun jambiupdate.co, selama 2018 Propam Polresta Jambi sudah melakukan sidang pelanggaran Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap 5 anggota yang melanggar. 3 diantaranya dipecat dan 2 lainnya mendapatkan sanksi.

Hal ini dibenarkan oleh Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi Sabtu (5/1). Kata Dia, pemecatan itu merupakan bentuk tindakan tegas Polresta Jambi terhadap anggota yang melanggar.

"Memang kepolisian tidak mentolerir anggota yang melanggar. Jika memang hasil sidang KKEP harus dipecat ya dilakukan pemecatan," ujar Brigpol Alamsyah Amir.

Ini terbukti dengan 3 anggota yang dipecat tersebut. Menurutnya, 3 orang tersebut memang pelanggaran berat dengan melanggar etika kelembagaan.

"Sekarang sudah resmi dipecat. Mereka tak lagi bagian dari anggota Polri," tandasnya. (pds)


Berita Terkait



add images