iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Mengawali tahun baru 2019, Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana narkoba di Kota Sungaipenuh.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (6/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Selain tiga pengedar, petugas juga menyita 4 paket barang bukti jenis ganja dengan berat 8,85 gram.

Dari informasi yang dihimpun, identitas tiga pelaku tersebut berinisial AP (27) warga Desa Air Duri, Pondok Tinggi, DS (27) warga Dusun Baru dan YP (18) warga Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal yang juga berstatus mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi swasta di Kota Sungaipenuh.

Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto SH SIK, melalui Kasat Narkoba, IPTU Syofyan Harahap membenarka penangkapan ini. Kata Dia, saat ini tiga pengedar tersebut sudah diamankan di Mapolres Kerinci.

Sekarang masih dalam pemeriksaan, ujar IPTU Syofyan Harahap, Senin (7/1).

Selain meegamankan tiga pelaku dan paket ganja, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor Beat dan Scoopy, serta1 unit handphone Samsung.

Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara. (adi)


Berita Terkait



add images