iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Satresnarkoba Polres Muarojambi berhasil mengamankan 4 pelaku penyalahgunaan narkotika. Keempatnya diamankan saat pesta narkoba di sebuah rumah yang berada di RT 01 Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Waka Polres Muarojambi, Kompol Wirmanto saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Kata Dia, penangkapan dilakukan 4 Januari 2018.

"Sekarang para pelaku sudah diamankan di Polres Muarojambi," ujar Kompol Wirmanto, Selasa (8/1).

Keempatnya yakni Tomy (34), Waldianto (22), Ranggi Nopriandra (26) dan seorang remaja dibawah umur berinisial RL (16).

Kompol Wirmanto menjelaskan, dari tersangka Tomy diamankan barang bukti 3 paket sedang diduga Narkotika jenis sabu, 1 paket berisi 8 butir pil ekstasi warna hijau, 1 paket berisi 2 butir pil ekstasi warna pink, 1 buah pirek kaca, 2 buah jarum, 1 buah kotak rokok merek U Bold dan 1 handphone merek samsung warna biru.

Kemudian dari pelaku Ranggi Nopriandra disita 6 paket kecil sabu, 4 buah plastik klip kosong, 1 buah kaca korek, 1 buah sendok plastik, 1 buah jarum, 1 buah kotak bening, 1 unit handphone Android merek Oppo warna putih, 1unit motor Yamaha Mio BH 4279 ZC.

Berikutnya dari pelaku Waldianto diamankan barang bukti 1 buah paket sabu, 1 bal plastik bening, 1 buah sendok plastik, 1 buah kaca korek, 1 buah kotak rokok merek Sampoerna, 1 buah handphone merek Samsung warna putih dan 1 buah handphone merek OPPO Warna ungu.

"Keseluruhan sabu seberat 1,33 Gram. Jumlah ekstasi 10 butir. Sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Muarojambi," tandasnya. (pds)


Berita Terkait



add images