iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Tiga wahana Water Boom, sebagai tempat permainan yang dilengkapi dengan kolam renang di Kabupaten Sarolangun, ternyata hingga saat ini belum menggantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kabid Pelayanan Perizinan, Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Abdullah Fikri, saat dikonfirmasi membenarkan jika ada tiga water boom di Kabupaten Sarolangun yang belum memiliki IMB, yakni Aqua Boom, ABC milik H Maisar, dan satu lagi berada di daerah dalam milik H Amin. Ketiga wahana tersebut sampai saat ini hanya mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

"Kalau IMB-nya belum diterbitkan untuk tiga lokasi di water boom yang ada di Kecamatan singkut itu, hanya izin SIUP dan SITU yang sudah kita keluarkan. Aqua boom, kedua yang di dalam milik pak H Amin, kemudin ABC yang punya H Maisar, kalau IMB ya belum ada sama sekali," katanya.

Disampaikannya, pihak pemilik usaha water boom tersebut, bukan tidak mau untuk mengurus izin IMB tersebut. Bahkan, saat ini berkasnya sudah masuk dan lengkap, hanya saja pihak pemohon selaku pemilik usaha tersebut merasa keberatan atas besaran retribusi yang harus dibayar berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2015 setelah dirubah dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2013.

"Pihak pemohon merasa keberatan dengan retribusi yang dikeluarkan satu pintu, memang kita merinci dari jumlah retribusi agak maksimal, sesuai dengan Perda, mereka merasa keberatan," katanya.

Besaran retribusi yang harus dibayarkan jelasnya, memang cukup besar mencapai Rp 90 juta lebih. Namun, kata Fikri besaran itu memang berdasarkan Perbup, dan hanya satu kali bayar selama seumur hidup, karena retribusi berbeda dengan pajak yang dibayar secara berkelanjutan. (hnd)


Berita Terkait



add images