iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Buang sampah di Kota Jambi sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Masyarakat dilarang buang sampah sembarangan.

Waktu buang sampah sudah diatur, yakni, mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB di tempat pembuangan sampah (TPS) yang telah disediakan.

Selasa (8/1), satu orang pelaku pembuang sampah sembarangan disidang di Pengadilan Negeri Jambi. Ia adalah Ali Johan Slamet, yang kedapatan buang sampah tidak sesuai aturan di RT 21 Jalan Bangka, Kelurahan Kebun Handil. Ia ditangkap warga dan dilaporkan ke Lurah, lalu diamankan Satpol PP Kota Jambi pada Sabtu lalu.

Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jambi. Terdakwa dikenakan denda senilai Rp 20 juta subsider kurungan 1 bulan 15 hari.

Said, Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Jambi mengatakan, berdasarakan hasil sidang tindak pidana miring di Pengadilan Negeri Jambi, terdakwa dikenakan denda Rp 20 juta subsider kurungan 1 bulan 15 hari.

Tapi tadi sudah langsung dibayar dendanya Rp 20 juta. Itu masuk ke KAS Daerah, kata Said. (hfz)


Berita Terkait



add images