iklan Motor petugas Kejari Surabaya ditabrak mobil yang dikendarai Wisnu Wardhana. (Istimewa)
Motor petugas Kejari Surabaya ditabrak mobil yang dikendarai Wisnu Wardhana. (Istimewa)

JAMBIUPDATE.CO, - Pelarian Wisnu Wardhana berakhir. Terpidana kasus penjualan aset PT.Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur (Jatim) itu berhasil dibekuk Tim Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Penangkapan di lakukan di Jalan Lebak Jaya Kenjeran, Surabaya, Rabu (9/1) sekitar pukul 06.15 WIB.Awalnya, mantan Ketua DPRD Surabaya itu terpantau di kawasan Pasar Turi, Surabaya.

Petugas terus mengikutinya hingga akhirnya dilakukan penangkapan. "Sejak semalam itu muter-muter," kata Kasda ketika dikonfirmasi JawaPos.com di Surabaya.Sebuah insiden sempat terjadi saat petugas akan melakukan penangkapan. Motor tim Kejari Surabaya ditabrak mobil Daihatsu Sigra warna hitam bernopol M 1732 HG yang dikendarai Wisnu Wardhana. "Yang bersangkutan mencoba melarikan diri dengan menabrak mobil petugas kami," tutur Ketut.

Ketika mobil sudah berhasil dihentikan, Wisnu Wardhana sempat tak mau keluar dari mobil. Bahkan petugas sampai mengancam hendak memecahkan kaca mobil agar Wisnu Wardhana mau keluar. Selang beberapa menit kemudian, Wisnu Wardhana akhirnya keluar dari mobil. Dia mengenakan masker dan jaket.

Selanjutnya, Wisnu Wardhana digelandang ke Kantor Kejari Surabaya. "Tapi sekarang sudah dibawa ke Porong (Lapas Porong, red)," ungkap mantan Humas Kejari Surabaya itu.

Sebagai Informasi, Wisnu Wardhana divonis bersalah atas kasus pengalihan aset PT.Panca Wira Usaha Jatim (BUMD) dengan kerugian sekitar Rp 11 miliar.

Terpidana dieksekusi berdasarkan putusan MA No.1085 K/Pid.sus/2018, tertanggal 24 septembern 2018. Amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan
penjara.

Editor      : Sofyan Cahyono 
Reporter : Dida Tenola

 


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images