iklan FOTO : FAIZARMAN/JE  DANA KAMPANYE : Tim penghubung calon anggota DPD RI menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi.
FOTO : FAIZARMAN/JE DANA KAMPANYE : Tim penghubung calon anggota DPD RI menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi menyampaikan Hasil Pengawasan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang diserhakan, Rabu (2/1).

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Fachrul Rozi mengatakan, analisis pengawasan bertujuan untuk melihat dan mengecek secara langsung laporan yang diserahkan. Gunanya untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU dan Bawaslu tentang Dana Kampanye.

"Dalam kepatuhan penyerahan LPSDK Peserta Pemilu 2019, ditemukan 2 Calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Jambi yang terlambat menyerahkan LPSDK ke KPU Provinsi Jambi," katanya.

Selain itu, lanjut Fachrul Rozi, pihaknya juga menemukan sumbangan yang diterima dalam bentuk jasa dan ditulis dalam bentuk angka atau nominal. Selain itu juga ditemukan adanya penulisan dalam angka atau nominal yang tidak sesuai dengan laporan yang diterima salah.

"Peserta Pemilu 2019 tingkat Provinsi Jambi untuk dapat lebih teliti, patuh dan taat dalam penyampaian LPSDK dan laporan lainnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," sampainya.

Dirinya juga meminta kepada Peserta Pemilu 2019,  untuk dapat meningkatkan kooordinasi dan komunikasi baik dengan KPU maupun dengan instasi atau lembagai terkait. 

"Perlu mengedepankan prinsip kejujuran, keterbukaan dan dialog sebagai perwujudan pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab untuk meningkatkan partisipasi dalam Pemilu terutama pertanggungjawaban keuangan," ungkapnya. (cr1/aiz)

 


Berita Terkait



add images