iklan Surat Edaran (SE) tentang pemakaian hijab dan busana muslimah untuk pelaku usaha, seperti mall, lembaga pendidikan yang ada di Kota Jambi. Foto : Ist
Surat Edaran (SE) tentang pemakaian hijab dan busana muslimah untuk pelaku usaha, seperti mall, lembaga pendidikan yang ada di Kota Jambi. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pemerintah Kota Jambi sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemakaian hijab dan busana muslimah untuk pelaku usaha, seperti mall, lembaga pendidikan yang ada di Kota Jambi. 

Surat Edaran itu dikeluarkan sejak Senin (7/1) kepada seluruh pelaku usaha, sekolah dan lembaga pendikan, serta rumah sakit yang ada di Kota Jambi.

Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan, saat ini pihaknya sudah mendata mana saja pelaku usaha, sekolah, dan rumah sakit yang masih melarang umat muslim untuk mengenakan hijab dan pakaian muslimah.

BACA JUGA : Begini Tanggapan Dewan Soal SE Walikota Jambi Terkait Hijab dan Busana Muslimah

"Ini sudah menjadi catatan sendiri untuk kami. Jadi, kami tinggal melihat, apakah ketiga tempat tersebut menindaklanjuti intruksi kami atau tidak," katanya.

Menurutnya, ini baru tahap intruksi dan edaran, agar antar umat beragama saling menghormati dan menghargai. Namun jika pelaku usaha, sekolah, dan rumah sakit masih melarang umat muslim untuk menggunakan hijab, maka, pihaknya akan segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal).

Dimana dalam Peraturan Walikota tersebut akan diberikan beberapa tahapan sanksi. Misalnya untuk sanksi awal akan diberi teguran setelah itu akan diberikan sanksi berupa sanksi administrasi, dan sanksi selanjutnya.

"Perwal ini masih menjadi PR untuk kami khususnya di Pemkot Jambi. Untuk sementara memang baru sebatas Surat Edaran," katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images