iklan Surat Edaran (SE) tentang pemakaian hijab dan busana muslimah untuk pelaku usaha, seperti mall, lembaga pendidikan yang ada di Kota Jambi. Foto : Ist
Surat Edaran (SE) tentang pemakaian hijab dan busana muslimah untuk pelaku usaha, seperti mall, lembaga pendidikan yang ada di Kota Jambi. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI DPRD Kota Jambi mendukung penuh terkait adanya Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Walikota Jambi tentang pemakaian hijab dan busana muslimah untuk para pelaku usaha.

Abdullah Thaif, Ketua Komisi IV DPRD kota Jambi, Surat Edaran sangat baik. Hanya saja surat tersebut kurang sedikit keras kepada para pelaku usaha. Karena hingga saat ini masih banyak pelaku usaha yang melarang umat muslim untuk berpakaian muslimah.

"Dengan mayoritas kota Jambi yang beragama Islama," katanya.

Dirinya menyarankan agar Walikota membuat Perwal atau edaran yang melarang siapa saja untuk tidak mengenakan pakaian seksi di depan umum.

"Sehingga penekanannya tidak untuk pelaku usaha saja, melainkan kepada semua masyarakat yang berada di kota Jambi," ujarnya. (hfz)


Berita Terkait



add images