iklan Dua bandar dan barang bukti narkoba saat diamankan di Polres Tebo, Rabu (9/1). Foto : Munasdi / Jambiupdate
Dua bandar dan barang bukti narkoba saat diamankan di Polres Tebo, Rabu (9/1). Foto : Munasdi / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo Selasa, berhasil meringkus dua bandar Narkoba. Kedua orang ini ditangkap saat melakukan transaksi sabu di sebuah rumah di Jalan Pahlawan Unit 2, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Selasa (8/1) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dua orang bandar tersebut yakni Yusuf Sulaiman (25) warga Jalan Pahlawan Unit 2, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo dan Jamsari (27) warga Jalan Patimura Unit 2, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Kasat Narkoba Polres Tebo, IPTU Rendie Rienaldy, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Kata Dia, kedua bandar tersebut sudah diamankan di Mapolres Tebo.

Dua banda berhasil diamankan. Sekarang masih dalam pemeriksaan, ujar IPTU Rendie Rienaldy, kepada wartawan di Mapolres Tebo, Rabu (9/1).

Dari tersangka Yusuf ditemukan barang bukti 3 paket diduga sabu, 14 paket diduga sabu, 9 paket diduga shabu, 7 paket diduga sabu yang disimpan di dalam plastik asoy hijau milik tersangka.

Berdasarkan keterangan tersangka Yusuf, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka tersangka Jamsari.
"Di saku JM kita temukan uang hasil penjualan sabu milik YS yang disimpan di dompet JM sebesar Rp2 juta," sebut Kasat. (bjg)


Berita Terkait