iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDAE.CO, JAMBI - Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Bulian, berhasil meringus seorang peremuan berinisial E (29). Dia diamankan pada Senin (7/1) karena menggelapkan uang senilai Rp 10 juta.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Kata Dia, E diamankan di rumah orangtuanya di kawasan Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi.

Dia (pelaku berinisial E,red) diamankan karena menggelapkan uang milik A warga Muara Bulian yang merupakan rekannya sendiri, ujar Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, Rabu (9/1).

Mantan Kapolres Tanja Barat ini menjelaskan,aksi penggelapan ini terjadi 21 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Berawal saat korban menitipkan uang Rp10 juta kepada pelaku dengan alasan untuk membayar uang tunggakan nasabah yang digunakannya.

Pelaku saat itu mengaku akan mengambil uang itu pada 25 Oktober 2018. Namun, pada 26 Oktober 2018, korban menemui pelaku untuk meminta uang yang dititipkannya.

Ternyata pelaku belum bisa mengembalikan uang itu, jelasnya.

Alhasil, pelaku membuat pernyataan yang berisikan pelaku sanggup mengembalikan uang milik korban pada 10 November 2018. Pernyataan itu dibuat dan ditandatangani oleh pelaku di atas materai.

Ternyata, pelaku belum juga mengembalikan uang tersebut. Hingga 28 November 2018, pelaku melaporkan hal itu ke Mapolsek Muara Bulian.

Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku diketahui sedang berada di rumah orangtuanya di kawasan Sebapo. Anggota langsung melakukan penangkapan. (pds)


Berita Terkait



add images