iklan MenPAN-RB, Syafruddin.
MenPAN-RB, Syafruddin.

JAMBIUPDATE.CO, - Seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka akhir Januari ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin mengajak eks honorer K2 (kategori dua) usia di atas 35 tahun untuk ikut. Sebab, PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Ditetapkannya PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK memberikan ruang bagi eks honorer K2 untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK. Awal tahun ini akan dibuka rekrutmennya, kata Menteri Syafruddin, Kamis (3/1). Dia menyebutkan, jabatan untuk eks tenaga honorer yang diprioritaskan menjadi PPPK adalah guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer bisa serta merta menjadi PPPK. Berdasarkan PP 49/2018 mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas. Jadi, tak ada itu langsung jadi PPPK. Semua harus melalui tes, tegas mantan Wakapolri ini.
PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, honorer yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi. Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. (esy)


Sumber: jpnn.com

Berita Terkait



add images