iklan M. Sanusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi.
M. Sanusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Bagi masyarakat yang hendak pindah milih dari lokasi domisili, sebaiknya sudah mulai mengurus surat pindah milihnya. Karena pengajuan pindah milih batas akhirnya sebelum pencbolosan yakni 17 Maret mendatang.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi mengatakan jika pengajuan pindah milih dilakukan satu bulan sebelum pencoblosan. Ini sesuai dengan aturan dalam penyusuan daftar pemilih tambahan (DPTb). 

Sesuai aturan sebulan sebelum pencbolosan. Karena kita akan mengantisipasi jumlahnya, ujarnya.

Sanusi menyebutkan, jumlah surat suara jumlah tetap sesuai dengan DPT ditambah dengan 2,5 persen. Sehingga jika satu TPS ada penumpukan jumlah pemilih karena pindah memilih maka ini harus diantisipasi lebih awal. 

Makanya ini akan kita data terlebih dahulu. Agar tidak terjadi penumpukan, katanya. (aiz)


Berita Terkait



add images