iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 mendatang terus bergulir. Dalam waktu dekat ini, KPU Provinsi Jambi akan mempersiapkan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Berdasarkan regulasi yang ada, KPPS yang akan direkrut nantinya, dilarang bagi yang pernah menjabat KPPS selama dua periode. 

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal menjelaskan, rentang waktu periode yang dimaksudkan yakni pernah dua kali menjadi KPPS untuk pelaksanaan Pemilu. Itu dihitung sejak pemilu 2004 yang berlangsung beberapa tahun lalu.

"Kalau seseorang pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2014 menjabat sebagai KPPS, maka pada Pemilu 2019 tidak bisa lagi untuk diikutsertakan," katanya kepada harian ini, Rabu (9/1).

Namun lanjut, Apnizal, jika seseorang menjabat sebagai KPPS pada Pemilu 2014, selanjutnya pada Pilkada 2015 juga menjabat penyelenggara KPPS, maka rentang waktunya satu periode.  

"Belum dua periode, tapi dua kali sebagai KPPS. Intinya dua periode yang dimaksudkan itu yakni dari Pileg atau Pilpres ke Pileg dan Pilpres selanjutnya," jelasnya. 

Dijelaskannya, tahapan rekrutmen KPPS nantinya akan dilakukan secera terbuka oleh KPU, bukan diusulkan oleh Kepala Desa atau Lurah. Kemudian, peserta yang mendaftar akan membuat fakta integritas dalam syaratnya itu yakni tidak dua periode.

"Kalau ternyata setelah kita cek, diapernah menjabat dua periode, maka akan kita berhentikan dan diganti," tuturnya. (cr1/aiz)


Berita Terkait



add images