iklan Delapan terdakwa saat mendengarkan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (10/1). Foto : Doni / Jambiupdate
Delapan terdakwa saat mendengarkan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (10/1). Foto : Doni / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (10/1) menggelar sidang perdana kasus pengeboran minyak ilegal atau Illegal Drilling di kawasan Kecamatan Bajungan, Kabupaten Batanghari. Mereka yakni Jauhari, Hasan Aswari,Ali Mustofa, Ari Wibowo,Yanto, Fitri dan Pandi Ahmad. 

Dihadapan majelis hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Tito Supratman mendakwa kedelapan terdakwa dengan Pasal 52 Junto, Pasal 11 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi, Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa dinyatakan bersalah dan diancam dengan pidana penjara selama lima tahun, ujar JPU Tito Supratman dalam sidang yang dipimpin Makaroda Hafat.

Menurut JPU, para terdakwa terbukti sebagai orang yang melakukan, menyuruh dan yang turut serta melakukan perbuatan kegiatan ekploitasi minyak bumi tanpa kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana sebagaimana diatur dalam undang undang ekplorasi.

Para terdakwa tersebut diamankan saat melakukan eksploitasi minyak di lokasi berserta rekannya tersebut. Yang terdiri dari dua sumur yang terpisah namun tidak berjauhan. (pds)


Berita Terkait



add images