iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI  Pendataan pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Soalnya warga binaan yang menjadi menghuni rutan tidak tetap dan bisa berpindah.

Ini diketahui usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kota Jambi melakukan koodinasi bersama pihak Lapas Kelas IIA Jambi, Selasa (14/1).  Kunjungan ini untuk memastikan warga binaan bisa ikut menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Jambi Ari Juniarman mengatakan, hasil pertemuan menemukan semacam titik terang. Apalagi dengan adanya Surat Edaran Kemendagri untuk perekaman e-KTP secara serentak.

"Tentu kami dari awal terus mendorong agar KPU fokus dan serius dalam rangka menjaga hak pilih, khusunya di Lapas ini," katanya.

Sebagai lembaga pengawas, kata Ari, Bawaslu terus mendorong agar pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ini pada 17 April nanti bisa menggunakan hak pilihnya. 

"Persoalan data yang selalu berubah-ubah karena pemilih di Lapas ini setiap waktu ada yang masuk dan ada yang keluar, harus ditanggapi serius oleh KPU persoalan ini tidak sederhana," bebernya.

Dia berharap, agar pihak KPU memaksimalkan terkait Surat Edaran perekaman e-KTP serentak. Sehingga data-data pemilih di Lapas bisa mendapatkan gambaran jelsa. datanya harus jelas, ini yang kita tekannya agar KPU benar-benar serius, tukasnya. (cr1/aiz)


Berita Terkait



add images