iklan Aktifitas Pasar 46 di kawasan Jalan Baru, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, kemarin (17). Jalan lintas sumatera dikawasan tersebut kerap tersendat karena ramainya aktifitas pasar. Foto : M Ridwan / Jambi Ekspres
Aktifitas Pasar 46 di kawasan Jalan Baru, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, kemarin (17). Jalan lintas sumatera dikawasan tersebut kerap tersendat karena ramainya aktifitas pasar. Foto : M Ridwan / Jambi Ekspres

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperind) Kota Jambi mengakui masih banyaknya pasar tradisional illegal di Kota Jambi.

Padahal, aturan mengenai pasar tradisional sudah tertera pada Perda No 15 tahun 2015 tentang peraturan pasar tradisonal dan modern di Kota Jambi.

Disampaikan oleh Komari Kepala Disdagperind, saat ini memang sudah menjamur pasar kaget. Kehadiran pasar tersebut biasanya hanya diawali dari satu atau dua PKL. Lalu berkembang menjadi banyak PKL. Untuk menertibkan pasar illegal tersebut sebenarnya adalah tugas dari pihak Kecamatan.

Kalau untuk pasar kaget itu sudah menjadi tanggung jawab pihak Kecamatan. Kan ada trantibnya. Merekalah yang menertibkannya dan himbauan ini sudah kita sampaikan,kata Komari. (hfz)

 


Berita Terkait



add images