iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi menggelar razia dan penertiban warung tuak dan minol di Kenali Besar dan Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo, Jumat (18/1).

Dalam razia yang dilakukan Satpol PP dan pihak Kecamatan Alam Barajo, petugas tidak hanya mengamankan tuak, minol, mesin jackpot. Tapi, juga menemukan rumah makan yang menjual daging babi tanpa petunjuk.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Yan Ismar menyebut, pada razia tersebut tim juga menemukan sebanyak 12 warung makan yang menjual makanan daging babi.

Pihaknyapun meminta pemilik warung untuk tidak lagi menjual menu makanan tersebut. Sebab, pemilik warung tidak memiliki izin untuk hal tersebut.

Ada 12 rumah makan dan kami perkirakan masih banyak. Untuk hal ini ada beberapa warga non muslim yang mengkonsumsi daging babi yang protes. Namun kita berikan pengertian, karena Kota Jambi inikan sebagian besar masyarakatnya adalah muslim, bebernya.

Untuk sementara, Satpol PP menutup warung tersebut hingga pemilik warung mengurus izin rumah makan kepada DPMPTSP. Mereka juga tidak memiliki izin. Jadi harus ada izin dulu, ujarnya. (hfz)


Berita Terkait