iklan Bawaslu Kota Jambi menertibkan alat peraga sosialisasi (APS).
Bawaslu Kota Jambi menertibkan alat peraga sosialisasi (APS).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang tepasang di angkutan kota (angkot). Penertiban dipusatkan pengawas di terminal Rawasari Kota Jambi, Senin (21/1).

Ketua Bawaslu Kota Jambi Ari Juniarman mengatakan, penertiban dilaksanakan karena APS tersebut menyalahi aturan. Dimana alat transportasi dilarang menjadi serana kampanye perserta Pemilu 2019. "Kita tertibkan karena melanggar aturan. Makanya kita copot," ujarnya.

Pada tahap pertama, kata Ari Juniarman, Bawaslu mencopot enam unit alat peraga dari enam angkot.

"Kita tidak sendiri, kita gandeng Dinas Perhubungan, katanya.,

Setelah melakukan pencopotan, pihak Bawaslu melakukan koordinasi dengan Dishub. Dimana untuk penertiban selanjutnya, pihak Dishub siap untuk turun tangan.

"Kita sudah bicarakan, untuk tahap selanjutnya nanti pihak Dishub yang akan melakukan penertiban," sebutnya.(cr1/aiz)


Berita Terkait



add images