iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI Dua tersangka Kasus dugaan korupsi pembangunan proyek peningkatan jaringan irigasi Kabupaten Kerinci di tahun 2016 di Desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, segera disidang.

Keduanya yakni kontraktor yakni Ito Mardi (IM) Direktur PT Anugrah Bintang Kerinci dan Ibnu Ziadi (IZ) yang merupakan Kuasa Penguna Anggaran (KPA) yang saat ini masih menjabat sebagai kepala PUPR Kabupaten Sarolangun.

Berkas perkara dan barang bukti kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Selasa (22/1) oleh Penyidik Rektorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres Kerinci.

Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto melalui Kanit Tipikor Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kata Dia, pihaknya melakukan giat penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.

"Iya, kita sudah limpahkan tersangka dan barang bukti, kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi di Sungai Tanduk, ke JPU Kejari Sungaipenuh," sebutnya.

Setelah pelimpahan, lanjut Edi Mardi, JPU Kejaksaan Negeri Sungaipenuh akan melangkapi berkas dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi untuk menjalani persidangan.

"Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Saat ini kita masih melakukan pengembangan dengan memanggil sejumlah saksi - saksi untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Untuk diketahui, proyek peningkatan irigasi di Sungai Tanduk, Kayu Aro yang pekerjaan kontruksinya dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Jambi pada tahun 2016 sebesar Rp7 Milyar, dengan kerugian negara sebesar Rp 1 Milyar lebih. (adi)


Berita Terkait



add images