iklan FOTO : IST/JE M. Sanusi
FOTO : IST/JE M. Sanusi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Provinsi Jambi, menerima laporan enam Calon Legislatif (Caleg) yang dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).Caleg tersebut tersebar dibeberapa kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi.

Namun, dari enam Caleg yang lulus CPNS tersebut, ada satu yang digugurkan pemerintah daerah, kerana dianggap tidak memenuhi syarat sebagai seorang CPNS.

M. Sanusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi, mengatakan, terhadap Caleg yang lulus CPNS tersebut, meminta kepada KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah akan sangat penting.

Hal ini harus dilakukan, kata Sanusi, karena di Tanjabbar informasinya Pemda membatalkan Caleg yang lulus CPNS, pertimbangannya tentu Pemda yang lebih paham.

Makanya kita tetap harus berkoordinasi dengan Pemda setempat terkait dengan Caleg yang lolos CPNS ini, tegasnya.

Sanusi mengatakan, bahwa dirinya mengharapkan kepada pemerintah daerah kompak untuk melakukan hal sama di semua tempat.

Supaya tidak kontroversi kalau ada di satu kabupaten/kota yang dilakukan berbeda,terangnya.

Menurutnya, Pemda harus mengkaji lebih jauh soal tahapan pengumuman pendaftaran CPNS dan proses administrasi pendaftaran Caleg. Harus disandingkan dengan tahapan dari KPU, jelasnya. (cr1/aiz)


Berita Terkait



add images