iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Guna untuk meningkatkan Potensi Pendapatan Daerah (PAD) dari sektor Parkir, sejumlah tarif parkir terhadap kendaraan bermotor akan dinaikan dari tarif biasanya. Kenaikan tarip tersebut berkisaran diangka Rp 1.000 sampai Rp 3.000 perkendaraan. 

Kabid Perdagangan dan Pasar, Edi Sopyan saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tebo, tengah menggodok Rancangan Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012, tentang Retrebusi jasa terutama dalam pasal 20 terkait Struktur Retribusi parkir dalam wilayah pasar.

"Dalam retribusi yang bakal diajukan untuk dibahas di DPR Tebo, mengenai kenaikan tarip parkir terhadap item kendaraan bermotor akan dinaikan dari tarif lama," sebutnya.

Dalam daftar Revisi Perda tersebut lanjutnya lagi, kenaikan tarip parkir berkisar mulai dari Rp1.000 sampai Rp3.000 per jenis kendaraan.

"Untuk kendaraan roda dua dari Rp1.000 naik menjadi Rp2.000. Kalau kendaraan roda empat jenis sedan, jeep dari dua ribu menjadi Rp5.000. Dan mobil jenis Pick Up semula Rp3.000 menjadi Rp.5000. Kemudian kendaraan truck besar, dari Rp5.000 menjadi Rp7.ooo," terang Edi. 

Dirinya menambahkan, jika saat ini rancangan draf perubahan tersebut tengah disusun dan diajukan dalam pembahasan bersama DPRD Tebo. Dasar Estimasi penyelenggaraan perparkiran tersebut, guna meningkatkan PAD.

"Kita sudah melakukan pemetaan lokasi parkir disemua pasar yang berada di dalam wilayah Kabupaten Tebo. Seperti Pasar Sarinah yang berada di Kecamatan Rimbo Bujang, Pasar Muaratebo di Tebo Tengah dan Pasar Sungai Bengkal di Kecamatan Tebo Ilir," tuntasnya. (bjg)


Berita Terkait



add images