iklan Undangan Dai dan Ustad dari Pemkab Muaro Jambi. Foto : Ist
Undangan Dai dan Ustad dari Pemkab Muaro Jambi. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Bawaslu Provinsi Jambi sudah menerima informasi terkait dengan beredarnya undangan deklarasi dai yang ditandatangani Sekda Muaro Jambi.

Ini setelah dilihat lokasi dan waktu kegiatan dalam undangan bersamaan deklarasi dai dukungan ke pasangan Capres dan Cawapres Jokowi-Maruf pada Sabtu (26/1).

Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan, bahwa pihanya sudah mendapatkan informasi soal temuan tersebut.

Saat ini Bawaslu Muara Jambi sedang melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada pihak terkait terhadap hal ini,katanya kepada jambiupdate.co, Senin (28/1).

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 283 undang-undang nomor 7 tahun 2017, kata Wein, bahwa pejabat Negara baik structural dan fungsional serta ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan.

Larangan ini meliputi, ajakan pertemuan, himbauan, pemberian barang dan sebagainya. Saat ini kita sedang melakukan klarifikasi,tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images