iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sebanyak 51 orang Wajib Lapor (WL) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pemerintah Provinsi Jambi belum melaporkan HKPN-nya ke KPK pada tahun 2018. 

Ini berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi (BKD) berdasarkan foto kopi pelaporan yang ditembuskan kepada BKD. Walaupun pihak BKD menyebut jumlahnya sendiri bisa lebih, namun, karena belum ada bukti pelaporan yang diterima sehingga BKD berpendapat 51 Wajib Lapor (WL) yang belum tertib.

Husairi, Kepala BKD Provinsi Jambi menyampaikan kendala utamanya memang WL tersebut belum menyerahkan foto kopi pelaporan kepada pihaknya.

Itu kendala utamanya, telah lapor di aplikasi, tapi, belum laporkan foto kopinya ke kami," sampainya saat pembukaan sosialisasi e-LHKPN di Kantor Gubernur Jambi (29/1).

Pada 2018, Husairi menyebut, jumlahnya ada 266 WL, namun, yang tercatat sudah laporkan LHKPN hanya ada 215 saja atau 80,83 persen. (aba)


Berita Terkait