iklan Penyegelan bangunan McDonald di kawasan Simpang Tiga Sipin samping Kantor Telkom oleh Satpol PP Kota Jambi. Foto : Dok Jambiupdate
Penyegelan bangunan McDonald di kawasan Simpang Tiga Sipin samping Kantor Telkom oleh Satpol PP Kota Jambi. Foto : Dok Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyegelan bangunan McDonald di kawasan Simpang Tiga Sipin samping Kantor Telkom oleh Satpol PP Kota Jambi mendapat respon dari DPRD Kota Jambi.

Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Paul Nainggolan mengatakan, pembangunan McDonald tanpa mengantongi IMB jelas sudah mengangkangi aturan Pemkot Jambi.

Dia mengatakan, langkah Satpol PP jangan hanya sampai penyegelan saja, namun, harus memberikan efek jera kepada pelaku usaha nakal lainnya.

Harus dibongkar, jelas dalam Perda No 3 tahun 2015 Pasal 160 disebutkan pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan dikenakan sanksi perintah pembongkaran, kata Paul.

Paul menyebutkan, untuk menegakkan wibawa Pemkot Jambi sudah saatnya sanksi tegas diberikan kepada pelaku usaha nakal yang melaksanakan aktifitas tanpa izin. (hfz)


Berita Terkait



add images