iklan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi memimpin rapat internal. Diduga lakukan pelanggaran, KPU Merangin akan jalani sidang di Bawaslu Provinsi Jambi. Foto : Faizarman / Jambiupdate
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi memimpin rapat internal. Diduga lakukan pelanggaran, KPU Merangin akan jalani sidang di Bawaslu Provinsi Jambi. Foto : Faizarman / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi.

Soalnya KPU Merangin diduga melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pecalonan calon legislative. 

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi mengatakan, pihaknya sudah menggelar sidang awal atau pendahuluan terkait temuan jajarannya. Dalam pemeriksaan dan berkas yang disampaikan, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan. 

Kita sudah menerima berkas dan dokumen dari Bawaslu Merangin. Dalam berkas itu KPU Merangin diduga melakukan pelanggaran administrasi terkait pencalonan anggota DPRD, ujarnya.

Untuk itu, pihaknya akan segera mengambil keputusan apakah perkara ini bisa dilanjutkan atau tidak. Semua dokumen yang disampaikan Bawaslu Merangin selaku terlapor akan dipelajari. 

Tadi kita sudah menggelar rapat pleno, temuan itu akan naik ke tahap persidangan, sebutnya. (aiz)


Berita Terkait



add images