iklan Pedagang BJ Angso Duo Tolak Digusur Tim Gabungan. Foto : Andri / Jambiupdate
Pedagang BJ Angso Duo Tolak Digusur Tim Gabungan. Foto : Andri / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim gabungan dari Satpol PP Kota dan Provinsi Jambi serta Tim Sabhara Polresta Jambi melakukan penertiban terhadap pedagang pakaian bekas (BJ) di kawasan Pasar Angsoduo, Kota Jambi (30/1).Namun aksi ini mendapat penolakan dari pedagang yang berujung protes.

Salah satu pedagang menyebut penertiban tidak bisa dilakukan karena proses hukum tengah berlangsung. "Saat ini masih proses gugatan di pengadilan. Kok kita malah direlokasi seperti ini," ujar salah seorang pedagang.

"Belum ada kekuatan hukum tetap, apalagi hak-hak kita belum terpenuhi, tapi kita disuruh pindah," keluhnya.

Sementara itu Andre Sirait tim advokasi pedagang juga berkata senasa. Dia menyebut penggusuran tidak bisa dilakukan karena saat ini masih dalam proses di pengadilan. Dia pun memandang penggusuran baru bisa dilakukan setelah proses persidangan selesai, jika pihaknya kalah di persidangan.

"Negara ini negara hukum semua ada sistem yang mengatur. Jangan semaunya," sampainya.

Pantauan di lapangan, meski diprotes namun petugas gabungan tetap melakukan penertiban. Dengan pengeras suara petugas meminta agar pedagang segera membereskan barang dagangan mereka.

"Tolong pengertiannya. Kalau tidak mau barangnya kami angkat, tolong kemasi sendiri," ujar petugas mengumumkan. (aba)


Berita Terkait



add images