iklan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu serentak 2019, di Provinsi Jambi. Foto : Ist
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu serentak 2019, di Provinsi Jambi. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu serentak 2019, di Provinsi Jambi.

Bertempat di kantor KPU Provinsi Jambi, Kamis (31/1), hal ini terkait aturan wajib lapor LHKPN bagi Caleg hingga batas 7 hari setelah pengumuman hasil Pemilu diatur dalam Pasal 37 PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Hari KPK mensosialisasikan soal LHKPN itu, kita memfasilitasi. Kita juga mengundang para Parpol untuk datang," Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya, LHKPN ini sangat penting diperhatikan bagi para Caleg yang ikut bertarung pada Pemilu serentak 2019

"Sebab LHKPN ini diatur, baik itu dalam edaran KPU RI maupun dalam Undang-undang. Bagi Calon terpilih yang tidak melaporkan, bisa ditunda pelantikannya," tuturnya. (wan)


Berita Terkait



add images