iklan Surat undangan deklarasi undangan Dai yang sempat viral belakangan. Foto : Ist
Surat undangan deklarasi undangan Dai yang sempat viral belakangan. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Setelah melakukan pendalam dan investigasi terkait soal surat undangan deklarasi undangan Dai yang sempat viral belakangan ini, Bawaslu Muarojambi menyatakan bahwa hal itu tidak memenuhi unsur pelanggaran. 

Hal ini dikatakan oleh, M Yusuf, Ketua Panwaslu Kabupaten Muarojambi, Kamis (31/1). Dikatakan, dalam proses pedalam dan investigasi masalah tersebut, Panwaslu memanggil pihak-pihak terkait diantaranya Ketua Dai Kabupaten Muarojambi, Ahmad Baidowi dan Sekda Muarojambi Fadiel Arief.

"Tidak memenuhi syarat bukan tindakan pelanggaran Pemilu," sampainya.

Kata Yusuf, saat wawancara dengan Ahmad Baidawi untuk dimintak keterangan, Dai Muarojambi sempat berada di Lokasi Deklarasi (Gedung BKOW) Namun melihat kondisi tidak bagus Dai Muarojambi cepat meninggalkan lokasi tersebut.

"Dai itu melihat baliho sudah tidak sesuai dengan rencana, mereka lasung keluar dan meninggal lokasi," terangnya.

Terkait Surat Sekda itu, belum bisa dijadikan bukti karena belum sampai ke Dai cuma berdasarkan intruksi.

"Kan surat itu belum menujukan ke Instansi Dai. belum bisa dikatakan menjadi Dokumen negara," pungkasnya.(era)

 


Berita Terkait