iklan Ilustrasi. Foto : net
Ilustrasi. Foto : net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Surat Keputusan (SK) pemberhentian Misgianto, Ketua Penyelanggara Kecamatan (PPK) Jelutung diterbitkan hari ini, Senin (3/2). SK itu menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) RI belum lama ini.

"Besok (Senin, red) surat pemberhentiannya kita terbitkan. Artinya yang bersangkutan sudah resmi diberhentikan," ujar Yatno, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi.

Yatno menyebutkan, keputusan ini diambil setelah dilakukan pleno internal untuk menindaklanjuti putusan DKPP. "Kalau untuk dua orang lainnya hanya peringatan saja," katanya.

Untuk pergantian, kata Yanto, masih akan dibahas pihaknya. Karena pergantian merupakan agenda terpisah dari putusan DKPP tersebut. 

"Itu (pergantian, red) dalam waktu dekat kita bahas, agendanya terpisah," ungkapnya.(cr1/aiz)


Berita Terkait



add images