iklan Tim Terpadu menyita Minol di Felas (4/2) kemarin. Penyitaan dilakukan karena Minol yang dijaul di atas 5 persen. Fellas juga tidak membayar fajak ke Pemerintah Kota Jambi. Foto : Ist For Jambiupdate
Tim Terpadu menyita Minol di Felas (4/2) kemarin. Penyitaan dilakukan karena Minol yang dijaul di atas 5 persen. Fellas juga tidak membayar fajak ke Pemerintah Kota Jambi. Foto : Ist For Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Tim terpadu Pemerintah Kota Jambi melakukan penertiban tempat hiburan malam di Kota Jambi, Senin malam (4/2). 

Tim yang terdiri dari Satpol PP, BPPRD, DPMPTSP dan Disdagperind Kota Jambi mendatangi sejumlah tempat hiburan yang bermasalah.

Diantaranya, Fellas, Kolega, Clasio dan Cafe Resto Sahabat. Tempat tersebut hanya diberi izin cafe dan resto dari Pemerintah Kota Jambi, namun, sebagian dari mereka menjalankan operasional PUB dan BAR. Ada aktifitas minuman beralkohol.

Tim terpadu Pemkot Jambi menemukan beberpa fakta, ternyata di Fellas sudah beberapa bulan terakhir tidak bayar pajak. Tapping Box di Fellas sudah terpasang, namun, tidak berjalan, laporan pajaknya tidak ada.

Di sana kita sita minol 39 botol yang alkoholnya di atas 5 persen. Mereka memang mengantongi SKPLA dari Kementerian yang hanya boleh jual minol dibawah 5 persen, kata Said Faisal, Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Jambi.

Atas temuan tersebut, tim masih melakukan pengkajian operasional Fellas. Besar kemungkinan Pemerintah Kota Jambi akan merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk mencabut SKPLA yang telah dikeluarkan.

Tim masih mengakaji untuk operasional Fellas, karena memang berdekatan dengan Masjid. Ini bertentangan dengan Perda. Saat ini kita lakukan pengawasan, imbuh Said. (hfz)


Berita Terkait



add images