iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang merusak dan mencuri barang bukti kasus dugaan pengaturan skor.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, ketiga tersangka itu merusak barang bukti di kantor PT Liga Indonesia (LI), atau kantor yang juga biasa dipakai Komdis PSSI hingga pihak Persija berkumpul.

Tersangka ada tiga orang. Mereka adalah Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur, kata Dedi, Sabtu (9/2).

Jenderal bintang satu ini menambahkan, pelaku beraksi ketika petugas sedang tidak berada di lokasi. Kemudian, ketiganya masuk dan mengambil hingga merusak barang bukti.

"Ketiganya diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line, imbuh Dedi.

Namun, polisi tidak menahan ketiganya dengan alasan kooperatif saat pemeriksaan.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Syahar Diantono menambahkan, ketiganya disangkakan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line.

"Persangkaan sesuai pasal 363 dan atau pasal 235 KUHP dan atau pasal 233 KUHP dan atau pasal 232 KUHP dan atau pasal 221 KUHP jo pasal 55 KUHP," katanya.

Peran Dani cukup besar, karena dialah yang mengamankan dan mengambil barang-barang berupa laptop milik Joko Driyono, milik Persija dan yang lainnya. Orang-orang tersebut juga diketahui telah keluar dari pintu khusus atau rahasia saat membawa barang-barang yang diamankan. (cuy/dkk/jpnn)


Sumber: jpnn.com

Berita Terkait



add images