iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua pelaku kembali diamankan Satpol PP dan harus membayar denda administrasi kepada Pemkot Jambi karena telah membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu.

Dua pelaku tersebut berinisial ST yang merupakan warga Talang Ubi, dan rekannya SK, Warga Rimbo Bujang. Dua pelaku tersebut kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya dan tidak pada jam yang telah ditetapkan oleh aturan Pemerintah kota Jambi.

Sehingga kedua pelaku tersebut harus membayar sanksi administrasi sebesar Rp 3 Juta ke kas daerah.

Ardi, Kepala Dinas Lingkugan Hidup (DLH) Kota Jambi mengatakan, 2 orang tersebut tertangkap tangan membuang sampah rumah tangga tidak pada tempatnya dan tidak pada jam yang telah ditentukan.

Disebutkannya, pelaku tersebut dikenakan denda sebesar Rp 3 Juta, karena setalah diamati jumlah sampah yang dibuang tidak lebih dari 0,25 kubik.

Berdasarkan panduan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH), maka, penetapannya sebesar Rp 3 juta.

"Denda itu sudah disetor langsung hari ini ke kas daerah Kota Jambi. Karena pihaknya kooperatif dan mengakui kesalahannya, maka, tidak dinaikkan ke Pengendalian Negeri," katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images