iklan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, memutuskan perkara dugaan pelanggaran administasi yang dilakukan Ruslan HS, Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang maju dari Dapil Sungai Penuh-Kerinci.

Rabu (13/2), putusannya yakni memerintahkan kepada KPU Provinsi Jambi untuk melakukan pencoretan nama Ruslan dari Daftar Calon Tetap (DCT).

"Sudah diputuskan, kita memerintahkan KPU Jambi untuk mencoret yang bersangkutan (Ruslan, red) dari DCT," ujar Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi, saat ditemui di ruang kerjanya.

Sebagaimana diketahui, Ruslan diduga melakukan pelanggaran administrasi terhadap proses pencalonan dirinya yang maju dari Dapil Kerinci-Sungai Penuh. Dimana Ruslan masih terdaftar sebagai aparatur Sipil Negera (ASN) di Kementerian Agama.

"Beliau (Ruslan, red) terbukti dengan sangat meyakinkan karena masih aktif sebagai ASN," tuturnya. (wan)


Berita Terkait



add images