iklan Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Aprizal.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Aprizal.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - KPU Kabupaten Merangin terbukti melakukan pelanggaran administrasi terkait persyaratan pencalonan tiga Caleg yang ikut bertarung di Pileg 2019.

Ini diketahui setelah Bawaslu Provinsi Jambi menyampaikan putusan terkait perkara tersebut dalam sidang pelanggaran administrasi, Rabu (13/2), yang dipimpin oleh Pimounan Bawaslu Provinsi Jambi, Aprizal.

Atas dasar itu, Bawaslu memerintahkan KPU Provinsi Jambi memberikan peringatan secara tertulis kepada KPU Merangin paling lambat 3 hari kerja sejak diputuskan.

Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan kepada tiga Caleg atas nama Syafruddin, Zam Zami dan Fauzi Yusuf, untuk melengkapi surat keputusan pemberhentian yang dikeluarkan oleh gubernur sebagai anggota DPRD Kabupaten Merangin, paling lambat 3 hari kerja.

"Apabila tidak diserahkan sesuai dengan jadwal, maka persyaratan mereka sebagai Caleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images