iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi. Foto : Ist
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- KPU Provinsi Jambi resmi mencoret nama Ruslan, Caleg PKS dari Dapil Kerinci-Sungaipenuh pada Pemilu 2019, dari Daftar Pemilih Tetap (DCT).

Hal ini sesuai dengan putusan Bawaslu provinsi Jambi dalam sidang Pelanggaran administrasi beberapa waktu lalu. Dalam putusan, Bawaslu meminta kepada KPU Jambi untuk mencoret Ruslan dari DCT karena terbukti melakukan pelanggaran.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi, menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti putusan dari Bawaslu Provinsi Jambi.

"Sudah dicoret (Ruslan, red) dari DCT beberapa hari yang lalu, waktu yang diberikan hanya 3 hari setelah diputuskan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (18/2).

Lantas bagaimana dengan nama Ruslan yang masih ada di surat suara karena telah selesai dicetak,? M. Sanusi mengatakan, bahwa jika di hari pencoblosan ada masyarakat yang mencoblos Ruslan, makan suaranya akan dikembalikan ke partai.

"Kalau ada yang mencoblos beliau (Ruslan, red) akan diserahkan ke partai," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images