iklan DKPP Tolak Seluruh Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Batanghari. Foto : Ist
DKPP Tolak Seluruh Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Batanghari. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia akhirnya memutuskan perkara atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Batanghari.

DKPP RI menolak seluruh isi materi perkara nomor 301/DKPP-PKE-VII/2018 atas aduan saudara Sopan Sopian dan saudara Abdurrahman Sayuti selaku pengacara terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Batanghari.

" Iya pada hari ini tanggal 19 Februari tahun 2019 DKPP RI telah memutuskan menolak seluruh isi materi perkara nomor 301/DKPP-PKE-VII/2018,"ungkap Indra Tritusian Kepada Jambiupdate.co

Indra mengatakan materi perkara tersebut yakni Bawaslu Batanghari bekerja tidak profesional dalam melakukan penanganan pelanggaran pemilu karena tidak meregister laporan pengadu yang telah melebihi 7 hari kerja sejak diketahui, kemudian memberikan salinan tanda terima laporan dengan tidak cap basah, selanjutnya Bawaslu menolak koreksi tanggal laporan yang semula tanggal 26.09.2018 menjadi 15.10.2018 karena sudah diputuskan tidak dapat diregister dalam rapat pleno.

" Atas pengaduan seluruh isi materi tersebut, DKPP menolak seluruh aduan pengadu berdasarkan fakta sidang pemeriksaan dan dengan alat bukti, DKPP memutuskan Bawaslu Batang Hari sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan tentang pemilu dalam melukan penanganan pelanggaran dan DKPP merehabilitasi nama baik Ketua dan anggota Bawaslu Batanghari karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik,"Ungkap Indra saat menyampaikan isi keputusan DKPP RI.(rza)


Berita Terkait



add images