iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muaro Jambi menghentikan perkara dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang melibatkan Kades Muhajirin. Dimana perkara ini berawal dari kunjungan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno (Sandi).

Penghentian perkara ini disampaikan Ketua Bawaslu Muaro Jambi , M Yusuf didampingi pimpinan lainnya yakni Yasril, Afis serta Sentra Gakkumdu dari Kepolisian dan Kejari, Selasa (19/2) kemairn.

M. Yusuf meyebutkan, ada dua laporan terkait pelanggaran  yang dilakukan Kades pada acara tersebut.  Pertama untuk Kades Muhajirin, A Tarmizi dan Kades Batin, Kecamatan Batanghari A. Yani.

Dari hasil kajian dan fakta, perkara ini tidak memenuhi unsur. Sehingga akan dihentikan, ujarnya.

Sebelumnya Kades Muhajirin terancam di pidana usai kunjungan Capres Sandiaga Uno. Kala itu Kades di duga melakukan pelanggaran pasal 490. Tidak seluruh unsur pasal dapat terpenuhi, hal ini senada dengan keterangan ahli, tukasnya. (era) 


Berita Terkait



add images