iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi menjadi narasumber sosialisasi Pemilih. tak masuk DPT, pemlih akan diakamodir penyelenggara di DPK. Foto : Ist
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi menjadi narasumber sosialisasi Pemilih. tak masuk DPT, pemlih akan diakamodir penyelenggara di DPK. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Bagi masyarakat yang namanya belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetap bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 17 April mendatang. Dimana penyelenggara akan mengakamodir mereka dalam daftar Pemilih Khusus (DPK).

Ini dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjamin agar warga tetap bisa berpartisipasi pada hajaran demokrasi lima tahunan tersebut. Caranya, calon pemilih hanya menunjukkan e-KTP di domisilinya saat ke Tempat Pemungutan suara (TPS).

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi mengatakan, jika mekanisme DPK sudah diatur dalam UU Pemilu. Dimana Pemilih yang tidak masuk DPT ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), akan dimasukan ke DPK.

Syaratnya menunjukan e-KTP sesuai dengan domisilinya, ujarnya.

Sanusi menegaskan, langkah ini hanya untuk mengantisipasi pemilih yang belum masuk DPT. Namun bila sengaja membuat e-KTP baru supaya bisa masuk, maka akan dilakukan pengecekan.

Kita cek DPT terlebih dahulu, jika sudah terdaftar di DPT tempat yang lama, maka tidak bisa mencoblos lagi dan tidak bisa masuk DPK di tempat yang baru, tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images