iklan Ilustrasi. Foto : Dok Jambi Update
Ilustrasi. Foto : Dok Jambi Update

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Setelah mulai disosialisasikan pada 13 Februari lalu, bus besar hingga truk batu bara masih didapati menggunakan jalan Simpang Sungai Buluh sampai Simpang Ness.

Setidaknya 20 truk terjaring. Saat ini masih diberikan dispensasi berupa sosialisasi atau himbauan. Untuk sanksi tilang akan berlaku pada 20 Maret.

Wing Gunaryadi, Kabid Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Dishub Provinsi Jambi menyampaikan, yang dilarang melintas di jalan itu adalah jenis kendaraan besar. Seperti, angkutan barang, batu bara, kelapa sawit, truk dan bus besar.

Kalau untuk bus besar kita tegur karena dalam kartu pengawasan trayeknya tidak melewati ness, melainkan jalan besar, artinya, kalau lewat sana penyimpangan trayek, sampainya (21/2).

Sedangkan truk batu bara didapati karena bandel tetap melanggar jam operasional, yakni, pukul 18-00 WIB hingga 06.00 WIB, serta melanggar trayek yang telah diberikan, yakni, di jalan besar.

Khusus untuk truk batu bara yang masih melanggar, nanti kita laporkan ke Gubernur melalui Sekda, selanjutnya ditembuskan ke Dinas ESDM selaku pihak yang mengeluarkan IUP untuk memberikan sanksi tegas selanjutnya, katanya. (aba)


Berita Terkait



add images