iklan Ketua Bawaslu Batanghari Indra Tritusian
Ketua Bawaslu Batanghari Indra Tritusian

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari terus melakukan sosialisasi kepada para peserta pemilu 17 April nanti, selain kepada partai politik (Parpol) Bawaslu juga mengingatkan kepada para calon legislatif (Caleg) agar tidak terjerumus ke jeruji besi.

Hal ini dikarenakan kurang pahamnya para peserta pemilu mengenai aturan kampanye.

Indra Tritusian Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari menuturkan dalam SK KPU RI Nomor 278/PL.02.4-KPT/06/KPU/I/2019 telah diatur tentang biaya makan minum dan transportasi peserta kampanye.

Dalam aturan tersebut biaya kampanye dikeluarkan dalam bentuk barang dan bukan dalam bentuk uang.

" Jika sewaktu berkampanye makan iya dikasih makanan, jangan dikasih uang makan. Minum iya dikasih minuman, jangan dikasih uang minum. Transportasi harus diwujudkan dalam bentuk transportasi kendaraan tidak boleh dalam bentuk uang,"ujar Indra Kepada Jambiupdate.co

Tidak hanya itu sambung Indra bahwa calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih.

Jika para peserta pemilu terbukti melanggar maka ancaman dua tahun penjara, dan denda 24 juta,"tegas Indra.

Kemudian mengenai besaran nilai dari biaya makan dan transportasi yang akan dikeluarkan, Indra menyebutkan sesuai dengan biaya standar Pemerintah Kabupaten Batanghari. (rza)


Berita Terkait



add images