iklan Jalan dikawasan RT 10, Kelurahan Paal 5, Kecamatan Kota Baru, ditembok pemilik tanah. Jalan yang 30 tahun terakhir digunakan sebagai akses jalan umum itu di klaim seseorang yang mengaku pemilik tanah.
Jalan dikawasan RT 10, Kelurahan Paal 5, Kecamatan Kota Baru, ditembok pemilik tanah. Jalan yang 30 tahun terakhir digunakan sebagai akses jalan umum itu di klaim seseorang yang mengaku pemilik tanah.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Jalan dikawasan RT 10, Kelurahan Paal 5, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi ditembok. Jalan yang sudah 30 tahun digunakan sebagai akses jalan umum itu di klaim seseorang yang mengaku pemilik tanah.

Jumat (22/2) Komisi I DPRD Kota Jambi besama Camat Kota Baru melakukan pengecekan di lapangan. Memang ada akses yang tertutup mengahalangi aktifitas warga disana.

Muhilli Amin, Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi mengatakan, lokasi tersebut awalnya memang akses jalan. Kini pemilik tanah sudah memasang tembok panel, sehingga akses warga terhambat.

Jalan itu sudah ada sejak 20 tahun lebih, kini ditutup oleh orang yang mengaku punya tanah, katanya.

Muhilli menyebutkan, pemilik tanah tersebut adalah perorangan (pribadi). Pihaknya akan melakukan tindak lanjut dengan memanggil pemilik tanah yang menutup jalan tersebut dengan susunan panel.

Saat ini orang yang punya masih diluar negeri, nanti kita panggil, imbuhnya. (hfz)


Berita Terkait



add images